Untukmengetahui Mekanisme Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS Tahun 2015 Jenjang Dikdas, dapat dibaca pada links artikel berikut. Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria penerima tunjangan fungsional bagi guru non PNS tahun 2015 jenjang pendidikan dasar yang admin share dari Juknis Tunjangan Fungsional Guru Non PNS TahunSubsidiTunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
InfoKepegawaian dan Seleksi CPNS,Data Tunjangan Pegawai Guru, Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik yang bisa anda download di sini. e-PUPNS 2015 (15) NUPTK (12) Tunjangan Fungsional Non PNS (11) UN 2016 (8) Lembar Info GTK (5) UKG Kemenag (5) Kisi-kisi Soal UKG 2015 (3) Link Terkait. Data
Tunjanganinsentif bagi guru madrasah diberikan penuh selama 12 bulan dengan pencairan per bulan sebesar Rp250.000 dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. HARIAN KOMPAS KOMPAS.COM KOMPASIANA.COM TRIBUNNEWS.COM KONTAN.CO.ID BOLASPORT.COM GRID.ID GRIDOTO.COM GRAMEDIA.COM KGMEDIA.ID. LIVE TV. TV DIGITAL FormatLampiran Surat Keputusan Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).. Lampiran SK Nomor: Upload Other. Pedoman Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Non PNS Tahun 2014 . 2